Ngambon — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ngambon melaksanakan kegiatan penertiban banner yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 pada Jum’at, 23 Januari 2026 Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Ngambon
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Ngambon, Sucipto, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta menciptakan ketertiban umum dan keindahan lingkungan.
Usai pelaksanaan penertiban banner, kegiatan dilanjutkan dengan patroli wilayah serta koordinasi ke sekolah tingkat SMA dalam rangka Operasi Sayang guna memastikan tidak adanya siswa yang membolos pada jam sekolah. Dari hasil koordinasi tersebut, seluruh siswa dinyatakan hadir dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib lancar, dan kondusif red/al