Ngambon, 5 Januari 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ngambon melaksanakan kegiatan penertiban baliho, banner, dan spanduk yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan keindahan lingkungan, pada Senin (5/1/2025).
Kegiatan penertiban dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan menyasar sepanjang Jalan Raya Ngambon–Purwosari. Adapun sasaran penertiban meliputi banner dan spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti dipasang pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, serta media promosi yang tidak memiliki izin resmi.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kecamatan Ngambon dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika lingkungan wilayah kecamatan. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi.
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Kecamatan Ngambon, **Sucipto, SH**, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan penertiban ini, kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha semakin memahami serta menaati peraturan yang berlaku, sehingga lingkungan tetap bersih, tertib, dan enak dipandang,” ujarnya.
Seluruh baliho, banner, dan spanduk yang melanggar ketentuan diamankan ke Kantor Satpol PP Kecamatan Ngambon sebagai barang bukti pelanggaran
Satpol PP Kecamatan Ngambon berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala demi terciptanya ketertiban umum dan keindahan wilayah Kecamatan Ngambon red/al