Ngambon, 27 November 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ngambon kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah. Kamis pagi (27/11/2025), dimulai pukul 08.10 WIB, tim Satpol PP Kecamatan Ngambon turun langsung ke lapangan melakukan penertiban baliho, banner, dan spanduk liar yang melanggar Peraturan Daerah.
Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Raya Ngambon–Purwosari, salah satu jalur utama yang kerap dipakai media promosi tak berizin. Sasaran penertiban adalah baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk yang ditempel di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, hingga yang tidak memiliki izin pemasangan.
Penertiban dilakukan dengan tegas namun tetap humanis. Anggota Satpol PP menurunkan satu per satu spanduk yang dinilai menganggu estetika dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, kemudian membawanya ke kantor Satpol PP Kecamatan Ngambon sebagai barang bukti pelanggaran.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban, dan Linmas Kecamatan Ngambon, SUCIPTO, SH.
Beliau menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat.
“Kami berharap ruang publik tetap rapi, indah, dan aman. serta masyarakat pelaku usaha dapat mematuhi aturan, sehingga lingkungan kita terasa nyaman dan enak dipandang,” ujarnya.
penertiban ini menjadi bagian dari program rutin Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari pemasangan media promosi liar. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Red@lex