Ngambon, 25 Februari 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan 
dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025, Camat Ngambon bersama Koordinator PBB Kecamatan,  
melakukan kegiatan monitoring di berbagai titik desa di Kecamatan Ngambon.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak menerima SPPT PBB-P2 tepat waktu, serta memberikan informasi yang jelas 
terkait kewajiban pembayaran pajak. Camat Ngambon, dalam sambutannya, mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi 
terhadap pembangunan daerah dan beliau menyampaikan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan di usahakan bisa lunas lebih awal sebelum jatuh tempo.
"Proses distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2025 ini penting, bukan hanya untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran 
masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan desa dan kecamatan," ujar Camat Ngambon dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Kepala Desa setempat, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, untuk memastikan tidak ada wajib pajak 
yang terlewat atau mengalami kesulitan dalam mendapatkan SPPT.

Kegiatan monitoring ini juga dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua RT/RW, dan penerima wajib pajak. RT dan RW yang turut berperan aktif dalam 
mendistribusikan SPPT kepada warganya. Para penerima wajib pajak diberikan penjelasan mengenai besaran pajak yang harus dibayar serta mekanisme pembayaran yang bisa 
dilakukan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat 
dalam pembayaran pajak demi kemajuan pembangunan daerah. red pdj


By Admin
Dibuat tanggal 26-02-2025
19 Dilihat