Ngambon, 25 Februari 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025, Camat Ngambon bersama Koordinator PBB Kecamatan,
melakukan kegiatan monitoring di berbagai titik desa di Kecamatan Ngambon.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak menerima SPPT PBB-P2 tepat waktu, serta memberikan informasi yang jelas
terkait kewajiban pembayaran pajak. Camat Ngambon, dalam sambutannya, mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi
terhadap pembangunan daerah dan beliau menyampaikan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan di usahakan bisa lunas lebih awal sebelum jatuh tempo.
"Proses distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2025 ini penting, bukan hanya untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan desa dan kecamatan," ujar Camat Ngambon dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Kepala Desa setempat, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, untuk memastikan tidak ada wajib pajak
yang terlewat atau mengalami kesulitan dalam mendapatkan SPPT.
Kegiatan monitoring ini juga dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua RT/RW, dan penerima wajib pajak. RT dan RW yang turut berperan aktif dalam
mendistribusikan SPPT kepada warganya. Para penerima wajib pajak diberikan penjelasan mengenai besaran pajak yang harus dibayar serta mekanisme pembayaran yang bisa
dilakukan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembayaran pajak demi kemajuan pembangunan daerah. red pdj