Ngambon, 18 Februari 2025 – Camat Ngambon, bersama Koordinator PBB Kecamatan Ngambon, melakukan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Desa Se-Kecamatan Ngambon.
Penyerahan ini bertujuan agar desa segera melakukan pendistribusian SPPT untuk memastikan bahwa masyarakat dapat segera menerima dan memahami kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara ini dilakukan dengan tujuan memperlancar proses administrasi dan memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak.
Camat Ngambon, dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya peran Pemerintah Desa serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. "Pajak yang dibayarkan akan sangat berpengaruh dalam peningkatan kualitas pembangunan di Kecamatan Ngambon. ujar Bapak Azis Mahfudi selaku Kepala Desa Sengon memastikan seluruh warganya dapat segera membayar pajak tepat waktu. Dengan adanya pendistribusian SPPT PBB-P2 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kecamatan Ngambon.red pdj