Selasa, 27 September 2022. Satpol PP Kecamatan Ngambon , melaksanakan aktif penertiban spanduk dan spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban Spanduk berdasarkan PERDA No.15 Tahun 2015 tentang Ketentraman, penggunaan, dan keindahan (K3) di Wilayah Kab Bojonegoro. Kegiatan di fokuskan pada Jalan Kabupaten, di wilayah Kecamatan Ngambon
kegiatan tersebut dipimpin oleh Sucipto, SH (Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Ngambon) dan Anggota berhasil menertibkan sekitar 15 spanduk/spanduk.
Spanduk dan Banner yang menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ngambon adalah yang tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya dan atau yang menyalahi lokasi izin yang ditetapkan.
Penindakan dan penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat Kecamatan Ngambon dalam melakukan aktivitasnya. (@Al)